GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_
Polres Gunungkidul mendapatkan laporan resmi, dari pihak keluarga salah satu korban yakni Malven Yusuf Adliqo (13), dalam peristiwa tenggelamnya 13 Siswa SMP 7 Mojokerto, Jawa Timur. Dalam laporan pihak keluarga menuntut empat pihak, yang diduga adanya unsur kelalaian, hingga terjadinya kecelakaan laut di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (04/02/2025).
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini S.I.K., M.Si, saat diwawancarai awak media menjelasakan, untuk melakukan sebuah laporan apabila adanya suatu tindakan, atau kejadian ke pihak kepolisian merupakan hak semua orang. Jajaran Polres Gunungkidul saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah sampai tahap, meminta keterangan pihak terkait, entah dari SMP N 7 Mojokerto hingga agen travel.
"Untuk melakukan laporan itu silakan, karena kita tidak boleh menolak laporan. Kalau hasil dari pemeriksaan, dari pihak sekolah dan lain-lain, itu kami belum bisa menyimpulkan, karena masih berproses," tutur Ary Murtini.
Kuasa Hukum Rifan Hanum, yang di kuasakan dari pihak keluarga Malven Yusuf Adliqo (13), saat di diwawancarai awak media menjelaskan, telah melaporkan dan menuntut empat pihak, yang diduga adanya unsur kelalaian.
"Kedatangan kami ke Polres Gunungkidul untuk melaporkan empat pihak, yaitu kepala sekolah, wali kelas, agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini," jelas Rifan.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Rifan Hanum, juga telah memberitahukan kepada awak media, bahwa laporannya sudah diterima Polres Gunungkidul. Dalam pelaporannya mengatakan, terdapat unsur kelalaian dari empat pihak. Salah satunya penyelenggara tak mempersiapkan alat pelindung diri atau pelampung, untuk anak-anak bermain air, serta Kuasa Hukum Rifan Hanum menilai, tak ada garis di tepi Pantai Drini, sehingga anak-anak bisa bermain air sesukanya.
(Redaksi)
Social Plugin