JAKARTA || wartajawatengah.com_ Dewan Pers saat menggelar konferensi pers terkait teror kiriman paket berisi kepala babi kepada wartawan Media Tempo, mengutuk keras aksi teror tersebut, di sampaikan Sekretariat. Gedung Dewan Pers Lantai 7-8. Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta, Sabtu (22/03/2025).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan mengutuk keras, aksi teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan untuk jurnalis Media Tempo, Francisca Christy Rosana. Dalam konferensi Pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Dewan Pers, pada Jumat (21/3/2025).
“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Hal ini, sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus, yang ditujukkan kepada Fransiska Christy Rosana,” kata Ninik.
Dewan pers menyampaikan, bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan Pers. Padahal, kemerdekaan Pers adalah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tentang Pers.
Lebih lanjut Dewan Pers, juga mengutuk segala bentuk teror yang dilakukan terhadap kegiatan pemberitaan dan investasi jurnalis, maupun terhadap perusahaan Pers.
“Tindakan teror terhadap Pers, merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” imbuh Ninik.
Ninik Rahayu menegaskan, wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, sekaligus melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam Undang-undang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ), juga diatur tentang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan produk jurnalistik.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalis,” jelas Ninik.
Dewan Pers juga meminta pihak keamanan untuk mengusut tuntas pelaku teror. Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang terjadi. Pihak Tempo juga sudah melakukan pelaporan ke Polri terkait kasus teror ini.
“Dewan pers juga mengimbau, kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab. Ddalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan,” tegas Ninik.
Dewan Pers menegaskan, untuk insan pers agar tidak takut terhadap berbagai model ancaman, dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran, serta masukan terhadap pembuat kebijakan.
(Redaksi)
Social Plugin