WAKA IWOI DPW DIY Pupung Isbudaya Kutuk Keras Aksi Teror Untuk Jurnalis : Jangan Pernah Takut Bersuara Benar


YOGYAKARTA, DIY || Wartajawatengah.com_ Menyikapi adanya teror, berupa pengiraman kepala babi yang ditujukan untuk salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy Rosana, yang bekerja di Media Tempo, Kantor Redaksi Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (22/03/2025).


Wakil Ketua, Ikatan Wartawan Online Indonesia, DPW DIY, Pupung Isbudaya, angkat bicara menuturkan iku prihatin atas kejadian aksi teror, yang menimpa sesama insan jurnalistik,  Fransisca Christy Rosana, pada Kamis (20/3/2025) kemarin.


" Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), turut merasa prihatin, atas kejadian yang menimpa sakah satu insan pers media Tempo. Dan mengutuk cara-cara, yang dilakukan oleh pihak yang tidak senang. Kepada pekerja jurnalis, dalam menjalankan tugasnya dengan cara teror dan sejenisnya," tutur Pupung.


Waka IWOI DPW DIY, menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan Pers. Padahal, kemerdekaan Pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut, di dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 Undang-Undang Pers.


" Para jurnalis itu manusia biasa, yang bisa saja ada terdapat kesalahan dalam tugasnya, namun undang-undang mengatur mekanisme yang bisa ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik. Bukan dengan cara teror, atau ancaman yang sengaja diniatkan untuk membungkam wartawan,'' tegas Pupung.


Pupung Isbudaya, mendesak agar kepolisian segera mengungkap dan mencari pelaku teror tersebut.


"Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme. Untuk itu kami mendesak, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil tegas atas kejadian dan menghukum pelaku.

Agar tidak terulang lagi di kemudian hari," pungkas Pupung.



Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga upaya ini, sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Kantor Tempo, sebelumnya diketahui mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus, yang dilapisi styrofoam. 


"Kami mencurigai, ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," jelas Setri.


Pimpinan Redaksi Tempo, menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang, Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.


Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica di Tempo", Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.


Paket tersebut diterima, satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 dan tidak ada nama pengirimnya.


Lebih lanjut, Ketua Umum Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, mengeluarkan pernyataan resmi dan meminta insan Pers di tanah air tidak perlu takut, untuk tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi karena adanya teror secara terang-terangan ini.


Ninik Rahayu, menegaskan bahwa penyampaian pesan atas kebenaran serta sikap kritis insan Pers, harus tetap dipertahankan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.


" Dewan Pers berharap, terhadap pers nasional agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman, dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional," jelas Ninik.


" Pers juga tetap kritis, dalam menyampaikan pesan kebenaran, serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh," pungkas Ketua Umum Dewan Pers.









(Redaksi)