GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com_ Polres Gunungkidul mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai, tindakan perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan cara intimidasi yang mengatasnamakan debt collector maupun pihak lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan ataupun penagihan hutang yang disertai intimidasi merupakan tindakan melawan hukum. Kapolres Gunungkidul, menghimbau masyarakat diminta untuk tidak takut, apabila adanya ancaman bahkan perampasan, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polres Gunungkidul.
Laporan dapat dilakukan melalui:
Layanan Polisi 110
Hotline Kapolres Gunungkidul : 0877-4343-2233
"Apabila terjadi perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan intimidasi, segera laporkan kepada kami. Kami siap membantu masyarakat," tegas Kapolres Gunungkidul.
Polres Gunungkidul berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga.
(Red/Pupung)
Social Plugin