KARAWANG || wartajawatengah.com_ Seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, bernama Yusuf, dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Desa setempat. Laporan itu kini telah memasuki tahap persidangan. Kasus ini menuai kecaman keras dari kalangan organisasi pers nasional karena pelaporan diduga berawal dari pernyataan Yusuf saat diwawancarai oleh wartawan media online Sejagatnews, terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa.
Yusuf hanyalah narasumber yang menyampaikan pendapatnya di ruang publik, namun dijerat secara hukum.
Pelaporan terhadapnya dinilai melanggar prinsip perlindungan terhadap kebebasan berbicara warga negara, serta bertentangan dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia.
MoU yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 itu secara tegas mengatur bahwa segala bentuk sengketa atau keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui proses hukum pidana. Dalam kasus ini, Yusuf bukan jurnalis, melainkan warga yang memberikan keterangan sebagai narasumber dalam wawancara. Oleh karena itu, tidak semestinya ia diproses secara pidana.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), NR. Icang Rahardian, S.H., menyatakan bahwa pelaporan hingga persidangan atas Yusuf merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak warga berbicara, sekaligus pelecehan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah disepakati secara nasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, ini bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan kemerdekaan pers. Jika kasus ini terus berlanjut sampai ada putusan, maka kami nyatakan Polres Karawang telah mengangkangi MoU antara Dewan Pers dan Kapolri. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum,” tegas Icang dalam siaran persnya, Rabu 4/6/2025.
Icang menambahkan, bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun dalam KUHP yang membenarkan pemidanaan terhadap narasumber berita, apalagi jika yang disampaikan adalah pendapat pribadi dalam wawancara. Dalam konteks hukum yang sehat, narasumber justru dilindungi hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Ia juga menyindir keras sikap pejabat publik yang alergi terhadap kritik.
“Kalau jadi pejabat pemerintah nggak mau dikritik, ya jangan jadi pejabat! Jadi tukang bakso aja. Kritik itu bagian dari demokrasi. Kalau semua warga yang bicara dikriminalisasi, ini negara sedang mundur ke zaman otoriter,” ujar Icang.
Tak hanya menyampaikan kecaman secara lisan, Icang juga menegaskan bahwa IWO Indonesia siap mengambil langkah lebih tegas jika aparat penegak hukum tetap membiarkan kasus ini berjalan.
“Jika proses hukum ini tidak dihentikan dan Yusuf terus dikriminalisasi, kami dari IWO Indonesia siap turun ke jalan. Ini bukan hanya pembelaan terhadap Yusuf, tapi pembelaan terhadap kebebasan berbicara seluruh warga negara. Jangan coba-coba bungkam suara rakyat,” tegasnya.
IWO Indonesia menegaskan akan membantu memberikan pendampingan hukum penuh kepada Yusuf dan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Pinayungan maupun Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan terhadap Yusuf yang kini menuai sorotan luas dari publik dan komunitas pers.
(Red/Pupung)
Social Plugin