WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut, Sabtu (25/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial Renova Raksa Waluya alias Alex (21), warga Pracimantoro, Wonogiri, dan Kornelius Kristian alias Iteng (21), warga Gatak, Sukoharjo. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri. Saat itu, petugas mendapati pengendara berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan seolah sedang mencari sesuatu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,71 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Wonogiri.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegas Anom.
(Red/Giyarto)

Social Plugin