KPK Gelar Koordinasi Pencegahan Korupsi Tambang Ilegal di DIY : Gubernur DIY Tekankan Pentingnya Legalitas dan Keadilan


YOGYAKARTA, DIY || wartajawatengah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Gedung Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (30/07/2025). Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa koordinasi ini merupakan upaya konkret dalam memerangi praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi masalah serius di sejumlah daerah di DIY.

“Koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal karena sangat merugikan dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen oleh kepala daerah se-DIY, termasuk Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih. Komitmen ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi setiap daerah untuk mengambil langkah tegas menertibkan para penambang ilegal.

“Dari data kami, ada 12 tambang ilegal berskala besar yang terdeteksi. Kita dorong masing-masing daerah untuk menertibkan, termasuk menindaklanjuti perizinannya,” tambahnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi. Ia menekankan pentingnya penataan lokasi tambang agar aktivitas penambangan dapat dikendalikan dan dievaluasi dengan lebih mudah.

“Pemda harus menyiapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk ditambang. Kalau sudah ditentukan dan dikavling, barulah mereka boleh menambang sesuai tempat tersebut,” ujar Gubernur.

Lebih jauh, Sri Sultan juga mengingatkan bahwa keberadaan penambang besar harus melibatkan penambang kecil agar terjadi pembagian hasil yang adil dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.

“Ini juga harus dikoordinasikan dengan Kalurahan agar pembagian keuntungan adil bagi masyarakat,” tambahnya.

Sri Sultan HB X, berharap dengan sistem kavling dan legalisasi yang jelas, proses rehabilitasi lahan bekas tambang akan lebih mudah dilakukan, serta pemanfaatan tambang secara legal bisa meningkat dan menguntungkan masyarakat sekitar.



(Red/Pupung)