GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Kebijakan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul terhadap pedagang di kawasan Kota Wonosari memicu polemik di tengah masyarakat. Langkah yang awalnya dimaksudkan sebagai upaya penataan kawasan perkotaan tersebut justru menuai sorotan setelah muncul pengakuan adanya kekeliruan dalam penerapan aturan.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Budi Susilo, mengakui adanya kesalahan administratif dalam proses penertiban tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penerbitan Surat Peringatan pertama (SP1) yang dinilai tidak tepat.
“Memang benar ada kekeliruan dalam penerapan pasal pada Surat Peringatan 1 kepada para pedagang. Bahkan kami juga mengakui adanya penerbitan SP1 ganda, dan atas hal itu kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar Budi Susilo, Rabu (04/03/2026).
Pengakuan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan yang berdampak langsung terhadap para pelaku usaha kecil. Sebagian masyarakat menilai keterbukaan Satpol PP patut diapresiasi, namun di sisi lain muncul kritik terkait proses penertiban yang dinilai kurang cermat dari sisi dasar hukum.
Sejumlah pihak menyoroti perbedaan tafsir regulasi yang menjadi dasar tindakan di lapangan. Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 183 Tahun 2016, sebagian wilayah di sekitar Terminal Lama atau kawasan Amigo masih dimungkinkan untuk aktivitas perdagangan dengan syarat tertentu.
Sementara itu, instruksi penataan yang selama ini menjadi rujukan operasional disebut lebih difokuskan pada kawasan Alun-Alun Wonosari. Ketika penertiban meluas hingga kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mgr. Sugiyopranoto tanpa penjelasan regulasi yang lebih spesifik, persoalan administrasi pun mulai dipertanyakan. Bagi para pedagang kecil, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan regulasi. Surat peringatan yang diterbitkan dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Satpol PP Gunungkidul menyatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan. Namun hingga saat ini, hasil konkret dari koordinasi tersebut belum disampaikan secara rinci kepada publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang. Koordinasi lintas instansi dinilai harus menghasilkan kebijakan yang sinkron agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah, Satpol PP memiliki mandat menjaga ketertiban umum. Namun dalam praktiknya, penegakan aturan juga dituntut berjalan sesuai prosedur administrasi dan kepastian hukum.
Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, kesalahan prosedur dapat menjadi objek pengaduan masyarakat melalui Ombudsman maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, evaluasi internal dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat Gunungkidul kini menanti langkah korektif dari pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pencabutan surat yang dinilai cacat prosedur serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penertiban.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penataan kota tidak hanya soal ketertiban fisik kawasan, tetapi juga bagaimana kebijakan pemerintah tetap berpijak pada regulasi yang jelas serta memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
(Red)

Social Plugin