Miskomunikasi Keluarga Korban Saling Cabut Laporan Polisi : Peristiwa Gesekan Remaja di Semanu Berakhir Damai


GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com_ Sempat santer di beritakan di media sosial, dugaan kasus pengeroyokan remaja akibat miskomunikasi pada acara tradisi Rasulan di Semanu, setelah mediasi kekeluargaan berakir damai, dengan alasan untuk menciptakan kerukunan, telah disepakati tanpa paksaan dari pihak manapun di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (08/07/2025). 

Pihak keluarga korban Abi Febryanto (17) warga Peragak, Rt.01/Rw.02, Semanu, Gunungkidul, sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan damai secara kekeluargaan. Atas peristiwa miskomunikasi mengakibatkan gesekan, pada saat acara Tradisi Rasul di wilayah Semanu, dengan Anung Bima Permana (18) warga Semuluh Kidul, Rt.02/Rw.15, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

Hal itu, disampaikan oleh orang tua korban, Catur Kurniyanto (pelapor ), menyampaikan kepada awak media, perihal pencabutan laporan dengan nomor laporan kepolisian : LP-B/52/VI/2025/SPKT/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA D.I.YOGYAKARTA / Tanggal, 24 Juni 2025.

 Pencabutan laporan untuk selanjutnya disebut sebagai terlapor yaitu diantaranya :

1. Bambang Prasetyo (30) warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

2. Eka Trisna (37) warga Tanjungsari, Gunungkidul.

3. Sugiyanto (49) warga Semanu, Gunungkidul.

Dalam keterangan orang tua korban, Catur Kurniyanto (pelapor) pihak kepolisian mengajurkan jalur perdamaian secara kekeluargaan, setelah melalui komunikasi yang baik kedua belah pihak, untuk menciptakan kerukunan disepakati perdamaian.

"Akhirnya saya selaku orang tua korban setelah mediasi, akhirnya sepakat untuk berdamai," ucap Catur.

Proses perdamaian tersebut berhasil ditempuh oleh kedua belah pihak, pada Rabu (25/07/2025) di Polres Gunungkidul, dihadiri oleh pelapor dan pelaku. Bahwa dengan ditandatangani surat kesepakatan perdamaian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri semua perselisihan dan tidak akan mempermasalahkan baik pidana maupun perdata di kemudian hari.

Laporan kesepakatan perdamaian dengan nomor Kepolisian Nomor : LP-B/53/VI/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/POLDA D.I.YOGYAKARTA/ Tanggal 25 Juni 2025. 

Pada saat yang sama, begitu juga orang tua korban Anung Bima Permana (18), dalam peristiwa gesekan remaja di acara tradisi Rasulan Semanu, Sugiyanto (Pelapor) warga Semuluh Kidul, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul. Melakukan hal yang sama, yaitu mencabut laporannya dengan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak, terhadap Abi Febryanto (Terlapor) warga Peragak, Semanu, Gunungkidul. 

Berdasarkan laporan  Polisi Nomor : LP-B/52/VI/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda.D.I.Yogyakarta, Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Surat kesepakatan perdamaian dibuat dan disaksikan serta diketahui saksi-saksi dan ditanda tangani bersama dihari dan tanggal tersebut diatas, dibuat rangkap 2(dua) bermaterai cukup untuk masing-masing pihak.

"Pihak Keluarga juga sudah saling meminta maaf dan mengakui perbuatannya yang disebabkan oleh anaknya. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dilakukan oleh anaknya dikemudian hari," pungkas Catur.



(Redaksi)