Investigasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: Modus Surat Kekancingan Palsu Dilaporkan Pihak Kraton ke Polda DIY


SLEMAN, DIY || wartajawatengah.com_ Mengaku keturunan Sri Sultan HB VII, persoalan dugaan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di laporkan oleh pihak Keraton Yogyakarta ke Polda DIY, tanah tersebut berlokasi di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (27/08/2025).

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, mengatakan sudah dua pekan sejak pihaknya membuat laporan di Polda DIY terkait klaim sepihak pemanfaatan TKD Condongcatur.

“Kami sedang memproses penertibannya, sehingga tanah-tanah kasultanan termasuk tanah kas desa akan dibersihkan dari pihak lain yang mengklaim. Pihak yang mengeklaim tanah kasultanan sebagai tanah miliknya akan diproses aparat penegak hukum,” kata KRT Suryo Satriyanto ditemui di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Selasa (26/8/2025).

Kanjeng Suryo menerangkan ada satu bidang tanah kasultanan yang terletak di sisi timur Mall Pakuwon yang dimanfaatkan warga setelah mendapat surat kekancingan dari orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII.

Warga ini bahkan harus membayar Rp45 juta atas surat kekancingan itu. Saat ini, Pemerintah Kalurahan Condongcatur telah mengamankan TKD dari segala bentuk aktivitas.

“Kami belum menerima laporan apakah di lapangan ada kegiatan atau pembangunan atau tidak. Tapi setahu saya tidak,” katanya.

Persoalan penipuan pemberian surat kekancingan ini bukan yang pertama kali terjadi di DIY. Menurut Kanjeng Suryo ada kejadian serupa di daerah lain. Hanya, dia belum bisa menyampaikan daftarnya.

 “Kami juga sosialisasi ke kalurahan agar dapat disampaikan ke masyarakat,” ucapnya.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengatakan ada TKD yang berlokasi di Padukuhan Kaliwaru dan sejumlah tempat lain yang dikuasai perseorangan setelah mendapat surat kekancingan palsu dari orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII.

“Orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII yang dilaporkan ke Polda DIY. Kalau warga penerima surat kekancingan palsu itu tidak dilaporkan,” kata Reno.




(Red/S.Pri)