Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Ditangkap dalam Semalam

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang saling berkaitan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang terdiri atas satu pengedar dan dua perantara, serta menyita barang bukti seberat 10,25 gram tembakau sintetis.


Dilansir dari laman resmi Polres Wonogiri, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Petugas menangkap pelaku berinisial QR (25), warga setempat, setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Dari tangan QR, polisi menemukan beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi tembakau, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya, ditemukan tambahan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

Hasil pengembangan kasus QR mengarah pada dua pelaku lain, yakni RHK (20) dan BK (23), warga Kabupaten Karanganyar.


Keduanya berperan sebagai perantara dalam peredaran tembakau sintetis tersebut. Mereka ditangkap pada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, masih di wilayah Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo.

Dari kedua tersangka, petugas menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam iPhone 11, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun AD 2924 AZF yang digunakan untuk bertransaksi.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim Satresnarkoba.


“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.


Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda. QR dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan, sementara RHK dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama sebagai perantara dan pengedar.


Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.


“Kami mengajak masyarakat Wonogiri untuk berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Kerja sama masyarakat menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Anom.





(Red/Giyarto)