Viral di Media Sosial, Mantan Artis yang Kini Bupati Pekalongan Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Korupsi

PEKALONGAN, JATENG || wartajawatengah.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar penahanan Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M, yang juga dikenal sebagai mantan artis. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dini hari, setelah Fadia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.


Pantauan awak media pada Rabu (4/3/2026), Fadia tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol. Ia menutupi wajahnya dengan kerudung hitam saat digiring menuju mobil tahanan.


Di hadapan wartawan, Fadia membantah dirinya tertangkap tangan dalam operasi tersebut. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan oleh penyidik KPK.


“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penggerebekan ke rumah, saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya kepada awak media.


Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.


“Barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” tegasnya.


Menurut Fadia, pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah saat itu hanya untuk meminta izin tidak menghadiri agenda makan bergizi gratis (MBG). Namun ia tidak merinci secara detail waktu maupun lokasi pertemuan tersebut.



Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 14 orang yang dibawa ke Jakarta dalam dua kloter. Kloter pertama berisi tiga orang, yakni Fadia, orang kepercayaannya, serta seorang ajudan. Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.22 WIB setelah diamankan di wilayah Semarang.


Adapun kloter kedua berjumlah 11 orang, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, yang tiba sekitar pukul 21.05 WIB menggunakan bus pariwisata.


KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik menduga terjadi pengondisian agar perusahaan tertentu memenangkan proyek di beberapa dinas.


Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.


Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Peristiwa tersebut, sekaligus menjadi sorotan publik di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan oleh KPK di berbagai daerah.




(Red)