PONOROGO, JATIM || Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bergerak cepat merespons penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
“Sudah ada Plt Bupati, yaitu Bu Lisdyarita. Ibu Gubernur cepat mengambil langkah agar pelayanan masyarakat di sana tidak terganggu,” ujar Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, Selasa (11/11/2025).
Menurut Adhy, Pemprov juga tengah memproses penunjukan Pelaksana Tugas Sekda Ponorogo, menggantikan posisi Agus Pramono.
“Kalau Plt Sekda masih kami proses. Secepatnya akan ditunjuk. Laporan dari lapangan menunjukkan pelayanan publik tetap berjalan normal,” jelasnya.
Adhy menegaskan, kasus yang menjerat Bupati Ponorogo menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah di Jawa Timur agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mutasi jabatan.
“Mutasi jabatan itu sangat rawan. Tidak boleh sedikit pun ada urusan uang di baliknya. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Pemprov Jatim, lanjut Adhy, akan memperkuat sistem pengawasan agar praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang tidak kembali terjadi.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang tersangkut perkara korupsi.
(Red-Ktip)

Social Plugin