Polres Gunungkidul Bergerak Cepat, Kasus Pengeroyokan Remaja Playen Masuk Tahap Penyelidikan Lanjutan

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Kinerja responsif kembali ditunjukkan jajaran Polres Gunungkidul dalam menangani laporan masyarakat. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial RF (19), warga Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, kini memasuki babak baru dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).


Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Gading VI, Kalurahan Gading tersebut, sempat memicu kecaman keras dari keluarga korban. Insiden yang diduga melibatkan dua terduga pelaku berinisial TY dan IN itu dinilai sebagai tindakan brutal yang melampaui batas kemanusiaan.


Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula dari persoalan sepele terkait titipan rokok yang tidak tersampaikan. Namun, saat korban mendatangi rumah terduga pelaku, situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban bahkan disebut menerima ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut.


Akibat kejadian itu, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Dampak kejiwaan bahkan turut dirasakan keluarga, di mana nenek korban dilaporkan harus menjalani perawatan akibat syok.


Orang tua korban, AF, menyampaikan kecaman keras atas tindakan para pelaku dan menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum.


“Tindakan ini sudah di luar batas. Anak saya diperlakukan semena-mena, dan keluarga kami ikut terdampak. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas AF kepada awak media.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gunungkidul bergerak cepat dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, serta mengacu pada hasil visum korban dari rumah sakit.


Langkah cepat dan terukur aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Mereka menilai Polres Gunungkidul telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan.


Keluarga korban juga mengimbau masyarakat, untuk tidak takut melaporkan tindak kejahatan. Kepolisian diyakini mampu memberikan jaminan keamanan serta menindak pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Supremasi hukum tetap menjadi panglima, dan setiap pelanggaran akan diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum.




(Red/pupung)