Pengelola Catering di Wonogiri Gelapkan Rp 90 Juta, Ditangkap Saat Kabur ke Solo

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 90 juta yang dilakukan oleh pengelola usaha catering “Tisera”.


Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, curiga karena tidak ada pemasukan usaha sejak awal September 2025. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening usaha, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.


Pelaku berinisial Muhammad Abyan Rabbani (30), yang diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan dan pembayaran, diduga telah menjalankan praktik penggelapan sejak Juli 2025.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025), Tim Resmob Polres Wonogiri akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Solo tanpa perlawanan.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat anggotanya.


“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi awal. Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan, pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan transaksi digital agar tidak disalahgunakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.


Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih cermat dalam memantau transaksi digital.


“Setiap akses pembayaran harus diuji dan diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.




(Red/Giyarto)