WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Polres Wonogiri menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripda P (29), yang resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia terhitung mulai 31 Desember 2025. Upacara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan aturan internal secara konsisten, Rabu (31/12/2025).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, selaku inspektur upacara. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk punishment tegas atas tindakan indisipliner yang dilakukan oleh personel bersangkutan.
“Upacara PTDH ini dilaksanakan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa bekerja sebaik mungkin, menjunjung tinggi disiplin, serta menghindari segala bentuk pelanggaran,” tegas AKBP Wahyu Sulistyo.
Ia menambahkan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nama baik institusi serta kepercayaan masyarakat. Profesionalisme, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama yang harus dijalankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Polres Wonogiri kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
(Red/giyarto)

Social Plugin