GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Dunia pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang oknum kepala padukuhan di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, berinisial F, bersama tiga warga lainnya, dilaporkan ke Polsek Ponjong atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini menuai kecaman luas karena melibatkan pejabat desa yang semestinya menjadi pelindung warga, bukan justru pelaku kekerasan.
Peristiwa bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tiga anak, masing-masing berinisial J (15), Mg (16), dan Mc (16), kedapatan sedang memancing di kolam milik kerabat salah satu korban di Dusun Wonodoyo, Kalurahan Sumbergiri. Tanpa proses klarifikasi yang manusiawi, sejumlah warga datang meneriaki mereka sebagai pencuri dan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dua anak, J dan Mg, berhasil ditangkap warga, sementara Mc sempat melarikan diri. Dalam penangkapan tersebut, ketiga warga berinisial D (35) yang juga menjabat sebagai ketua RT, Ang (46), dan And (27) diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua anak tersebut.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan itu bukan semata karena aktivitas memancing, melainkan karena para pelaku memaksa anak-anak tersebut mengakui tuduhan pencurian pellet pakan ikan yang disebut hilang sejak 29 Desember 2025. Meski tidak ada bukti, para korban terus ditekan agar mengaku.
Situasi semakin memprihatinkan ketika oknum dukuh F dipanggil ke lokasi. Alih-alih meredam konflik dan melindungi anak-anak, F justru diduga ikut melakukan intimidasi dan pemukulan di hadapan warga, demi memaksa pengakuan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai nilai keadilan dan kemanusiaan.
Kedua korban kemudian dibawa ke rumah Lurah Sumbergiri untuk mediasi. Namun sepanjang perjalanan, mereka kembali mengalami pemukulan dan tendangan yang mengakibatkan luka serius. Sementara itu, Mc yang sempat melarikan diri kembali dianiaya oleh para pelaku di tengah perjalanan menuju rumah lurah, meski sempat dicegah oleh lurah dan warga.
Meski sempat dilakukan mediasi dan disepakati damai pada malam itu, persoalan kembali memanas keesokan harinya. Dua pelaku mendatangi rumah orang tua Mg dan meminta uang Rp400 ribu dengan dalih ganti rugi pellet yang hilang. Merasa anaknya tidak bersalah dan telah menjadi korban kekerasan, orang tua Mg akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Ponjong serta melakukan visum et repertum di RSI Karangmojo.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Ponjong. Akibat kejadian ini, ketiga korban mengalami luka fisik, tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah selama empat hari, dan salah satu korban masih mengalami mimisan berulang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Oknum dukuh yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi warganya, justru diduga berubah menjadi simbol kekerasan dan ketakutan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik main hakim sendiri yang dibungkus dalih ketertiban kampung.
Jika benar terbukti, tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanat jabatan. Aparat desa yang bertindak sewenang-wenang harus dicopot dan diproses hukum tanpa kompromi. Perlindungan anak adalah mandat konstitusi, dan setiap pelanggaran terhadapnya adalah bentuk kegagalan negara yang tak boleh dibiarkan berulang.
(Red/Kk)

Social Plugin