GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Citra perbankan pelat merah kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wonosari dilaporkan ke Polres Gunungkidul atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga memanfaatkan kedekatan personal dan status jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Laporan tersebut disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Edi Ahmad Suraji, Senin (19/1/2026). Perkara ini bermula dari niat baik korban yang hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengembangan usaha. Namun, proses pengajuan terkendala lantaran agunan yang akan digunakan diketahui telah terikat kredit sebelumnya.
Alih-alih mendapatkan solusi profesional dari institusi perbankan, korban justru diduga diarahkan masuk ke dalam skema tidak lazim oleh terlapor yang merupakan oknum pegawai BRI sekaligus tetangga dan rekan dekat korban. Dengan dalih pinjaman belum akan digunakan dalam waktu dekat, terlapor menawarkan “jalan pintas” yang belakangan berubah menjadi jerat persoalan hukum.
Status sebagai pegawai bank, figur yang dikenal di lingkungan desa, serta hubungan sosial yang telah terbangun lama, diduga menjadi modal utama terlapor untuk mengamankan kepercayaan korban. Atas dasar itu, dibuatlah perjanjian tertulis yang menegaskan seluruh kewajiban pembayaran angsuran dan risiko berada di tangan terlapor.
Namun realitas berkata lain, kewajiban angsuran tak kunjung ditunaikan. Lebih ironis, korban justru dikejutkan dengan informasi rencana lelang jaminan oleh pihak bank, seolah seluruh risiko dialihkan sepenuhnya kepada nasabah yang sejak awal tidak menikmati manfaat pinjaman tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan oknum di sektor perbankan, yang tidak hanya merugikan nasabah secara materiil, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.
Humas Firma Hukum Edi Ahmad Suraji, Muhammad Fatibul Umam, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan wanprestasi semata.
“Ini bukan sekadar soal cicilan yang macet. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kepercayaan dan relasi sosial oleh oknum pegawai bank untuk kepentingan pribadi. Klien kami berniat membantu, namun justru dijebak dalam skema yang merugikan,” tegas Umam.
Ia menambahkan, perbuatan terlapor patut diduga sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Ibarat pepatah, air susu dibalas air tuba. Klien kami dirugikan secara moral dan material. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku oknum yang bersembunyi di balik seragam institusi,” lanjutnya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa intervensi atau perlindungan terhadap terlapor.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan nasional. Ketika seorang pegawai bank—yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga integritas dan kepercayaan publik—justru diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual. Ini adalah alarm keras bagi pengawasan internal perbankan.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap bank milik negara hanya akan menjadi jargon kosong. Negara tak boleh kalah oleh oknum. Seragam bank bukan tameng hukum, dan kedekatan sosial tidak boleh menjadi alat legitimasi untuk menipu nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gunungkidul masih melakukan pendalaman awal dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa dokumen perjanjian yang menjadi dasar laporan. Proses hukum diharapkan mampu membuka terang dugaan praktik kotor yang mencederai prinsip kehati-hatian dan integritas perbankan.
(Red/pupung)

Social Plugin