GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menertibkan aktivitas perdagangan di kawasan Alun-alun Kota Wonosari, Kamis (15/1/2026) petang. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Gunungkidul untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan mensterilkan alun-alun dari aktivitas jual beli.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI. Petugas memasang garis pembatas (crossline) di sisi barat alun-alun, area yang selama ini dipenuhi pedagang kaki lima, wahana permainan anak, hingga becak hias. Pemasangan pembatas menjadi penanda dimulainya eksekusi setelah peringatan pemerintah dinilai tidak diindahkan.
Satpol PP menyatakan, sebelum penindakan dilakukan, pemerintah daerah telah menempuh prosedur sesuai aturan. Teguran lisan hingga surat peringatan pertama dan kedua telah disampaikan kepada para pedagang. Namun, karena aktivitas perdagangan tetap berlangsung, penertiban akhirnya dilakukan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memicu kekecewaan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pawon Sari. Mereka menilai relokasi yang disiapkan pemerintah belum menjamin keberlanjutan usaha. Sesepuh sekaligus penasihat hukum paguyuban, Arif Yunian, menyebut lokasi relokasi di Pasar Besole dinilai sepi pengunjung dan belum layak.
“Banyak kios di sana tutup, bahkan sudah berpindah tangan. Kami khawatir tidak bisa bertahan jika dipindahkan ke lokasi yang tidak hidup,” kata Arif.
Ia menegaskan, para pedagang tidak menolak penataan, namun berharap pemerintah mempertimbangkan aspek ekonomi pedagang kecil. Selain itu, kekecewaan juga muncul karena belum terwujudnya audiensi langsung dengan Bupati Gunungkidul, meski permohonan telah diajukan sejak tiga minggu sebelum penertiban.
Aspirasi pedagang disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul usai penertiban. Mereka meminta adanya dialog terbuka serta peninjauan ulang kebijakan relokasi.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemkab Gunungkidul, Agus Mantara, menegaskan bahwa penertiban telah sesuai ketentuan. Ia menyebut seluruh tahapan sudah dilalui dan pedagang telah diberikan waktu untuk bersiap.
Pemerintah daerah, lanjut Agus, telah menyiapkan lokasi relokasi yang dianggap layak. Meski demikian, pemerintah membuka ruang evaluasi apabila masih terdapat kekurangan.
“Penataan harus berjalan, tapi kami juga mendengar masukan masyarakat. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami evaluasi,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab Gunungkidul juga berencana menyiapkan kawasan kuliner yang lokasinya lebih dekat dengan pusat keramaian. Setelah fasilitas tersebut siap, pedagang akan diarahkan menempati area yang telah disediakan sebagai bagian dari penataan jangka panjang kawasan kota.
(Red/pupung)

Social Plugin