SOLO, JATENG || wartajawatengah.com – Polemik internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas menyusul penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya secara tegas menolak keputusan tersebut dan menilai negara telah bertindak sepihak tanpa komunikasi, bahkan mengabaikan posisi keraton sebagai “tuan rumah”.
Sasana Wilapa pihak PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyatakan keberatan resmi telah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan dan ditembuskan kepada Presiden RI. Ia menilai proses penunjukan pelaksana keraton sarat ketidakadilan dan minim transparansi.
“Kami melihat ada ketidakadilan dalam proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan. Keraton ini seperti rumah, ada tuan rumahnya, tetapi kami sama sekali tidak diajak bicara, tidak diberi tahu, bahkan tidak dimintai izin,” ujar Rumbay di Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).
Penolakan semakin menguat setelah pihak PB XIV Purbaya mengaku tidak mengetahui rencana agenda kementerian di dalam kawasan keraton. Situasi tersebut bahkan berujung keributan saat acara berlangsung, yang dinilai mencederai marwah Keraton Kasunanan Surakarta sebagai simbol budaya adiluhung.
Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo, menegaskan bahwa SK Menbud tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Keraton ini adalah cagar budaya yang diatur undang-undang. Tidak bisa sebuah SK berdiri di atas undang-undang. Proses penunjukan ini juga tidak jelas, siapa yang memilih dan atas dasar apa,” tegas Billy.
Ia juga mengkritik keras, sikap kementerian yang dinilai tidak mengedepankan etika budaya. Menurutnya, penyelenggaraan acara di kawasan keraton tanpa “kulonuwun” atau permisi merupakan preseden buruk dalam pengelolaan warisan budaya.
Kuasa hukum lainnya, Sionit Tolhas Marti, menyampaikan pihaknya memberikan tenggat waktu 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk merespons surat keberatan tersebut. Apabila tidak ada jawaban atau perubahan sikap, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh.
“Jika tidak ada respons, maka kami anggap keputusan ini melawan hukum dan akan kami uji melalui PTUN,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan SK tersebut kepada KGPA Tedjowulan dalam sebuah prosesi yang sempat tertunda akibat aksi protes pihak PB XIV Purbaya. Lokasi penyerahan pun dipindahkan dari Sasana Parasdya ke Sasana Handrawina.
Dalam keterangannya, Fadli Zon menyatakan bahwa penyerahan SK secara administratif telah dilakukan di Jakarta, sementara agenda di Keraton Solo merupakan prosesi wilujengan dan doa bersama demi kelancaran pelestarian kawasan cagar budaya.
Namun demikian, polemik yang mencuat menunjukkan bahwa penanganan Keraton Surakarta tidak semata persoalan administratif, melainkan menyentuh sensitivitas sejarah, legitimasi adat, dan etika negara dalam mengelola simbol budaya. Tanpa dialog dan keterbukaan, keputusan pemerintah justru berpotensi memperlebar konflik di tubuh keraton yang tak kunjung usai.
(Red/ferdinan.s)

Social Plugin