Tanah Diduga Takbertuan Disertifikatkan atas Nama Oknum, Pemkab Gunungkidul Buka Klarifikasi

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa polemik status tanah yang viral di media sosial masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi lintas instansi.


Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya diundang oleh pemerintah kalurahan untuk meluruskan informasi terkait tanah yang diduga atas nama oknum tertentu dan telah berdiri bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta ruko.


Menurut Fajar, pertemuan yang melibatkan sejumlah dinas terkait tersebut digelar pada Rabu (14/01/2025) guna memastikan kejelasan status hukum atas tanah dimaksud.


“Untuk hari ini masih dalam tahap pendalaman. Proses klarifikasi akan terus dilakukan oleh dinas terkait agar status tanahnya benar-benar jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.


Ia menegaskan, hasil akhir dari proses tersebut belum dapat disimpulkan dan publik diminta menunggu tahapan serta mekanisme yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sementara itu, Lurah Suharyanta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video pernyataannya di media sosial yang dinilai kurang tepat dan memicu kegaduhan.


“Saya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan saya sebelumnya yang beredar di media sosial dan kurang pas,” ucapnya.


Suharyanta menjelaskan, pihaknya secara sengaja mengundang dinas-dinas terkait untuk meluruskan persoalan tanah yang tidak tercatat secara administratif namun berdasarkan penjelasan dinas tetap berstatus Tanah Sultan Ground (SG).


Ia mengungkapkan, bahwa tanah tersebut sebelumnya telah disertifikatkan atas namanya pada tahun 2021, sertifikat terbit pada 2022, dan pada tahun 2023 diserahkan kembali kepada pemerintah desa untuk dikelola sebagai aset desa dan dimanfaatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).


“Saya tegaskan tidak menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Tanah itu diserahkan kepada desa untuk dikelola,” tegasnya.


Pemerintah daerah berharap klarifikasi yang dilakukan secara terbuka ini dapat meredam polemik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait status tanah Sultan Ground di wilayah Gunungkidul.





(Red/pupung)