BPN GUNUNGKIDUL UMUMKAN PERMOHONAN PENGGANTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG HILANG

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat hak milik yang dilaporkan hilang.


Pengumuman tersebut disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang beralamat di Jalan Ki Demang Wonopawiro, Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pengumuman ini, dilakukan sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Adapun data permohonan yang diumumkan sebagai berikut:


Nama Pemohon: Djuwanianto


Alamat Pemohon: Jalan H. Nawi Malik RT 001 RW 004, Pondok Petir, Bojongsari, Depok


Jenis dan Nomor Hak: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00326


Terdaftar Atas Nama: Notodiharjo


Tanggal Pembukuan: 27 Februari 1995


Nomor Buku Tanah: 208 : 744


Letak Tanah: Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul


Keterangan: Berdasarkan Surat Pernyataan di Bawah Sumpah tanggal 17 Juni 2026


Melalui pengumuman ini, masyarakat yang merasa memiliki kepentingan hukum atau keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.


Keberatan harus disertai alasan yang jelas serta bukti-bukti yang kuat dan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.


Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul akan memproses penerbitan sertifikat pengganti. Sertifikat pengganti tersebut nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah, sedangkan sertifikat yang dinyatakan hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pengumuman ini ditetapkan di Wonosari pada 17 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, A.Ptnh., M.Eng.





(Redaksi)