KLATEN, JATENG || wartajawatengah.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas sektor perbankan nasional dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin tersebut efektif berlaku mulai 25 Juni 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026, yang sekaligus mewajibkan seluruh kantor operasional BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum serta menghentikan seluruh kegiatan usaha perbankan.
"Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian pengumuman resmi OJK.
Dengan ditutupnya BPR Ceper Permata Artha, jumlah bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang Januari hingga Juni 2026 bertambah menjadi tujuh BPR. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penyehatan industri perbankan agar tetap sehat, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.
Sebelumnya, OJK telah lebih dahulu mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat pada 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Memasuki Februari, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.
Sementara pada Maret 2026, OJK kembali menutup PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang efektif berlaku sejak 9 Maret 2026, serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 31 Maret 2026.
OJK menegaskan, bahwa seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing BPR akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui tim likuidasi yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari BPR yang izin usahanya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum atas aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga proses likuidasi berjalan tertib serta memberikan perlindungan maksimal kepada para nasabah.
Masyarakat yang memiliki simpanan pada BPR yang ditutup diminta tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari LPS terkait mekanisme pembayaran simpanan yang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar BPR yang Dicabut Izin Usahanya Hingga Juni 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)
7. PT BPR Ceper Permata Artha – Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
(Red/Alek.p)

Social Plugin