Mantri Bank Plat Merah Diduga Tipu Nasabah, Kredit Rp300 Juta Berujung Ancaman Sita Aset

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Dugaan praktik menyimpang kembali mencoreng institusi perbankan milik negara. Seorang oknum pegawai bank plat merah di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan ke Polres Gunungkidul atas dugaan penipuan terhadap nasabah, dengan modus memanfaatkan pengajuan kredit untuk kepentingan pribadi.


Oknum pegawai tersebut diketahui berinisial STY, yang bertugas sebagai petugas lapangan atau mantri di salah satu bank plat merah Cabang Wonosari. Kasus ini mencuat setelah nasabah berinisial WD, warga Kapanewon Semin, menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta pada 6 Januari 2026.


Dalam surat tersebut, WD diminta hadir ke Kejati Yogyakarta pada Kamis (8/1/2026) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sebagian hasil pencairan kredit bank periode 2023–2024. Ironisnya, WD justru mengaku tidak pernah menikmati dana kredit tersebut.


Kuasa hukum WD, Muhammad Khotibul Umam dari Firma Edy Ahmad, mengungkapkan bahwa perkara bermula saat kliennya berniat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sebidang tanah. Kredit itu sejatinya direncanakan untuk kebutuhan jangka panjang, yakni biaya pendidikan anak WD dalam kurun waktu empat hingga lima tahun ke depan.


Namun, alih-alih mengarahkan sesuai kebutuhan nasabah, pihak bank justru menyarankan pengajuan kredit di atas plafon KUR dengan dalih kapasitas kredit WD dinilai memenuhi syarat. Dalam proses tersebut, WD berkomunikasi intens dengan STY, yang selain mantri bank juga merupakan teman lama WD.


“Dari komunikasi itu, muncul permintaan agar kredit tetap diajukan atas nama WD, tetapi dana pencairan digunakan terlebih dahulu oleh STY,” kata Umam.


Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang menyebutkan STY bertanggung jawab penuh atas pembayaran angsuran serta seluruh risiko hukum yang timbul di kemudian hari. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Seiring waktu, STY diduga tidak menjalankan kewajibannya membayar angsuran secara rutin. Akibatnya, WD menerima surat peringatan dari pihak bank, bahkan diancam aset jaminannya akan disita apabila kredit tidak segera dilunasi.


“Total dana kredit yang digunakan STY untuk kepentingan pribadi mencapai sekitar Rp300 juta,” tegasnya.


Pihak kuasa hukum menilai ancaman lelang atau eksekusi aset jaminan sangat tidak etis dan berpotensi melanggar hukum, mengingat perkara masih dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran aktif oknum pegawai bank yang menyalahgunakan kewenangan dan relasi personal dengan nasabah.


“Tidak bisa nasabah dijadikan korban dua kali. Ada perjanjian sah yang menyatakan seluruh tanggung jawab ada pada terlapor. Bank seharusnya bersikap objektif dan tidak cuci tangan,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak bank plat merah Cabang Wonosari belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini justru memunculkan pertanyaan publik soal pengawasan internal dan komitmen bank milik negara dalam melindungi nasabah dari ulah oknum di dalam institusinya sendiri.



(Red/pupung)