GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com— Sebanyak 31 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul dipastikan akan melaksanakan pemilihan lurah serentak pada 2026. Rencananya, pesta demokrasi di tingkat kalurahan tersebut akan digelar pada September 2026 mendatang.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah mulai mempersiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan lurah serentak tersebut.
“Awalnya terdapat 30 kalurahan yang akan melaksanakan pemilihan lurah. Namun, karena Lurah Ngloro mengundurkan diri pada 2023 lalu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian, kalurahan tersebut diikutkan dalam pemilihan serentak tahun ini. Dengan demikian total menjadi 31 kalurahan,” ujar Kriswantoro, Jumat (9/1/2026).
Menurut Kriswantoro, pemilihan lurah serentak sejatinya dijadwalkan berlangsung pada 2024. Namun, adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun membuat pelaksanaannya harus ditunda hingga 2026.
Ia menambahkan, masa jabatan sejumlah lurah akan berakhir pada akhir November 2026. Oleh karena itu, pemilihan harus dilakukan lebih awal agar tidak terjadi kekosongan jabatan pemerintahan di tingkat kalurahan.
“Perkiraan kami, pemungutan suara dilaksanakan sekitar dua bulan sebelum pelantikan lurah terpilih. Jadi kemungkinan besar pada September. Namun untuk tanggal pastinya masih akan kami bahas dan tetapkan lebih lanjut,” jelasnya.
Pemilihan lurah serentak tersebut diharapkan dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis, sekaligus menjaga keberlanjutan roda pemerintahan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.
(Red/pupung)

Social Plugin