Kebocoran Retribusi Pantai Gunungkidul Diduga Sistemik, Publik Pertanyakan “Penyegaran” Petugas Tanpa Sanksi Tegas

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com —

Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul yang mengganti atau merolling puluhan petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan pantai menuai kritik tajam dari publik. Langkah yang disebut sebagai “penyegaran” itu dinilai tidak sebanding dengan besarnya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata yang mencapai miliaran rupiah.


Dugaan kebocoran tersebut mencuat setelah target PAD sektor pariwisata tahun 2025 sebesar Rp33 miliar hanya terealisasi Rp30,4 miliar. Selisih Rp2,6 miliar itu memicu sorotan DPRD dan masyarakat, terutama terhadap sistem pemungutan retribusi yang dinilai masih rawan disalahgunakan.


Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengakui adanya masukan terkait potensi kebocoran retribusi di sejumlah TPR pantai. Ia menyebut, salah satu modus yang diduga dilakukan oknum petugas adalah dengan memberikan tiket masuk “customer copy” sehingga setoran retribusi tidak masuk ke kas daerah.


“DPRD memberikan kritisi terkait pencapaian target PAD. Salah satu penyebabnya adalah dugaan kebocoran retribusi yang cukup kuat,” ujar Endah, Jumat (9/1/2026).


Sebagai respons, Pemkab Gunungkidul memilih langkah merolling sekitar 30 petugas pemungut retribusi tanpa pemecatan. Menurut Endah, kebijakan tersebut merupakan inisiatif penataan internal bersama Dinas Pariwisata.


“Petugas tidak kami pecat, tetapi dipindah tugaskan ke tempat lain. Kami lakukan asesmen untuk petugas baru agar memahami risiko dan tanggung jawab,” katanya.


Namun, kebijakan ini justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pergantian petugas tanpa disertai sanksi administratif maupun proses penegakan hukum dinilai berpotensi memperkuat kesan impunitas dan pembiaran terhadap dugaan penyelewengan.


Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul, Harry Sukmono, menegaskan bahwa tidak ada petugas yang diberhentikan karena mereka berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.


“Itu kebijakan pimpinan, sifatnya penyegaran. Tidak ada pemecatan,” ucapnya singkat.


Kebijakan “penyegaran” tersebut viral di media sosial dan menuai kritik keras dari warganet. Publik mempertanyakan logika kebijakan yang dinilai tidak sepadan dengan potensi kerugian daerah.


Masyarakat menilai, jika dugaan kebocoran retribusi benar terjadi dan berdampak pada selisih PAD hingga miliaran rupiah, maka pemindahan tugas semata tanpa audit terbuka, sanksi tegas, atau proses hukum justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.


“Kalau benar kebocoran sampai miliaran, kenapa hanya dipindah tugas? Ini uang publik, bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa,” tulis salah satu warganet.


Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, langkah Pemkab Gunungkidul seharusnya diiringi dengan audit menyeluruh, penelusuran aliran dana, serta keterbukaan hasil evaluasi kepada publik. Tanpa itu, kebijakan penyegaran dinilai hanya menyentuh permukaan persoalan dan berpotensi menutup ruang akuntabilitas.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci apakah dugaan kebocoran retribusi tersebut akan ditindaklanjuti melalui audit independen atau aparat penegak hukum. Publik pun menunggu komitmen nyata pemerintah daerah untuk menegakkan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor pariwisata di Bumi Handayani.





(Red/pupung)