WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com– Sanksi terhadap oknum direktur di salah satu Badan Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya digrebek warga, masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara itu, penanganan terhadap karyawati yang saat kejadian berada berduaan dengan atasannya di sebuah rumah kosong akan ditetapkan oleh jajaran direksi.
Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda), Aris Widodo, MM, saat ditemui wartawan pada Senin (5/1/2026).
“Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan nanti menunggu RUPS,” tegas Aris Widodo.
Dijelaskannya, RUPS nantinya akan diikuti oleh para pemegang saham, yakni Bupati Wonogiri serta Direktur PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri selaku pemegang saham perusahaan.
“Selaku komisaris, kami saat ini masih menggali informasi terkait peristiwa tersebut, dan seluruh hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam RUPS nanti,” terang Aris Widodo kepada awak media.
Terkait karyawati yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Aris menyebutkan bahwa kewenangan penanganannya berada di tangan direksi perusahaan, sesuai dengan mekanisme dan aturan internal yang berlaku.
Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat bahwa oknum direktur berinisial MH diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang karyawati berinisial R, yang diketahui merupakan pegawai bank daerah tersebut. Namun, tudingan itu dibantah oleh MH.
Menurut MH, keberadaannya bersama R di rumah tersebut semata-mata berkaitan dengan urusan bisnis. Ia menyebut rumah yang sedang direnovasinya rencananya akan dibeli oleh R, yang bertugas di kantor unit Sidoharjo, dengan nilai transaksi sekitar Rp300 juta.
Hingga saat ini, manajemen PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) masih menunggu proses internal dan keputusan resmi melalui RUPS untuk menentukan langkah serta sanksi yang akan dijatuhkan.
(Red/giyarto)

Social Plugin