KARANGANYAR, JATENG || wartajawatengah.com – Kekosongan kepemimpinan di tubuh PUDAM Tirta Lawu Karanganyar hingga kini belum berakhir. Penetapan Direktur Utama dan Direktur Umum masih menunggu keputusan pemerintah pusat, meskipun seluruh tahapan seleksi di tingkat daerah telah dinyatakan selesai.
Situasi tersebut menempatkan badan usaha milik daerah (BUMD) penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Karanganyar dalam masa transisi kepemimpinan yang berkepanjangan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar menegaskan, seluruh kewenangan administratif di tingkat daerah telah dilaksanakan sesuai prosedur, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan langsung jajaran direksi PUDAM Tirta Lawu. Seluruh hasil seleksi telah dikonsultasikan dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sing netepke dudu aku. Sing netepke Mendagri. Nek karepku, sesuk kono wis rampung,” ujar Rober, Senin (23/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan tidak ada tahapan yang tertunda di tingkat kabupaten. Di tengah ketidakpastian penetapan direksi definitif, PUDAM Tirta Lawu saat ini menaungi hampir 300 karyawan dan karyawati yang bergantung pada kepastian arah kebijakan perusahaan.
Menurut Rober, kepastian kepemimpinan menjadi faktor krusial untuk menjaga stabilitas internal perusahaan, memastikan konsolidasi manajemen berjalan optimal, serta menjamin kesinambungan pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa jabatan Direktur Utama bukan sekadar posisi struktural, melainkan pengendali utama arah kebijakan perusahaan daerah. Karena itu, sosok pemimpin yang dibutuhkan harus memiliki karakter ngayemi, ngayomi, dan ngayani agar seluruh karyawan memiliki rasa handarbeni terhadap perusahaan.
“Direktur Utama harus mampu menjadi pemimpin yang melindungi, membimbing, dan melayani, sehingga organisasi dapat bergerak solid menghadapi tantangan pelayanan publik yang terus meningkat,” ujarnya.
Hingga keputusan resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, PUDAM Tirta Lawu masih berada dalam fase transisi kepemimpinan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyatakan siap menindaklanjuti seluruh ketentuan dan kebijakan lanjutan segera setelah penetapan direksi definitif dilakukan, guna memastikan layanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya kebutuhan publik.
(Red/hendri)

Social Plugin