Menteri PPPA Soroti Kasus Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul, Korban Dapat Pendampingan Intensif

GUNUNGKIDUL, DIY — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi M.Si, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial SE (69) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah memastikan korban telah memperoleh perlindungan serta layanan pemulihan secara berkelanjutan.


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) disebut telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Gunungkidul guna memastikan korban mendapat pendampingan menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun sosial.


“Perkara ini sudah ditangani oleh Polres Gunungkidul,” ujar Arifah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).


Dalam proses hukum, terlapor dijerat dengan pasal percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terduga pelaku diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yogyakarta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.


UPT PPA Gunungkidul telah melakukan asesmen awal terhadap kondisi korban untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan lanjutan. Pendampingan psikologis langsung juga diberikan untuk membantu pemulihan trauma dan mengembalikan rasa aman.


Berdasarkan pemantauan sementara, kondisi emosional korban dilaporkan berangsur stabil dan mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap dengan dukungan lingkungan sekitar.


Selain fokus pada penanganan korban, Kementerian PPPA juga menggandeng pemerintah kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Playen untuk memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi pola asuh serta edukasi perilaku berisiko bagi keluarga dan remaja.


Arifah menekankan, pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan internet. Paparan konten pornografi, menurutnya, berpotensi memicu stimulasi negatif pada otak, menurunkan empati, serta meningkatkan risiko perilaku agresif.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, WhatsApp 08111-129-129, maupun kanal pelaporan resmi Kementerian PPPA.




(Redaksi)