Belum Terbukti Mencuri, Remaja di Giritontro Wonogiri Justru Jadi Korban Amuk Warga

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Seorang anak di bawah umur berinisial Y (16), warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri usai dituduh melakukan pencurian di rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) lalu dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban diketahui masuk ke salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Giritontro. Warga yang curiga kemudian membawa remaja tersebut dan menuduhnya hendak melakukan pencurian.


Situasi kemudian memanas. Korban disebut sempat diikat tangan dan kakinya di sebuah tiang rumah warga. Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan oleh sejumlah warga.


Bahkan, dalam insiden tersebut, terdapat warga yang diduga sempat melontarkan ancaman akan membakar korban. Aksi tersebut menuai keprihatinan lantaran korban masih berstatus anak di bawah umur dan belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan warga.


Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Agung Sedewo, membenarkan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.


"Ada empat orang yang kita amankan atas hal ini. Warga setempat, tetangga si anak ini," ujar Agung, Jumat (15/5/2026).


Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih terhadap anak di bawah umur yang belum terbukti bersalah.


"Kalau memang ada hal semacam itu (pencurian), lebih baik dilaporkan saja. Apalagi ini anak-anak ya," tegasnya.


Menurut Agung, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan ke dokter kejiwaan. Meski demikian, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan ataupun tindakan di luar hukum.


Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak emosional dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


Aksi main hakim sendiri justru dapat berujung pidana karena termasuk perbuatan melawan hukum. Kepolisian menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penganiayaan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap anak dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Wonogiri.




(Red/giyarto)