WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Kepolisian Resor Wonogiri, Polres Wonogiri mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan, pihaknya saat ini menangani dua laporan polisi berbeda yang berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S. Kedua perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Dua laporan sudah kami terima dan saat ini terus kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Pelapor dalam kasus tersebut diketahui berinisial T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro. Dalam perkara dugaan pencabulan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RR (20), warga Pracimantoro. Sementara dalam kasus dugaan persetubuhan, aparat juga menetapkan tersangka lain berinisial YK (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Kapolres memaparkan, kasus dugaan pencabulan bermula saat korban diminta pelaku RR untuk mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, korban kemudian diajak masuk ke kamar dan diduga dipaksa melakukan tindakan asusila.
Kasus itu terungkap setelah pelapor yang saat itu berada di Tangerang menerima informasi dari ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Dari informasi tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, kasus dugaan persetubuhan terungkap ketika pelapor membuat laporan terkait perkara pertama. Saat dimintai keterangan, korban mengaku pernah diajak tersangka YK sekitar September 2025 dengan dalih pergi ke pantai. Namun dalam perjalanan, korban justru diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga mengalami persetubuhan.
Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan perbuatan serius yang merusak masa depan korban dan tidak bisa ditoleransi. Perbuatan pelaku dinilai sangat memprihatinkan dan patut dikecam keras karena telah melukai korban secara fisik maupun psikologis.
Atas kasus dugaan pencabulan, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara ditambah sepertiga pidana.
Sedangkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga pidana.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
(Red/Giyarto)

Social Plugin