Kepergok Menggeledah Tas Penghuni Kos, Pria 37 Tahun Ditangkap Warga di Wonogiri

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Aksi nekat seorang pria berinisial RS (37) yang diduga melakukan pencurian dengan menyusup ke sebuah kamar kos di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, berakhir apes. Terduga pelaku berhasil diamankan warga setelah kepergok langsung oleh penghuni kamar pada Senin (27/7/2026) pagi.


Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Wonogiri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Rabu (29/7/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Kos Rose Mary, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri.


Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban keluar dari kamar sekitar pukul 06.20 WIB untuk membeli bumbu dapur di warung yang berada di depan area kos. Setelah kembali, korban masuk ke kamar mandi. Namun, pintu kamar kos tersebut hanya ditutup dan belum sempat dikunci.


Tak lama kemudian, korban mendengar suara pintu kamar terbuka. Saat keluar dari kamar mandi, korban terkejut mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya telah berada di dalam kamar dan sedang menggeledah tas miliknya. Korban kemudian melihat pria tersebut mengambil dompet berwarna hitam dari dalam tas.


“Saat keluar dari kamar mandi, korban mendapati seorang pria tak dikenal berada di dalam kamar dan sedang mengambil dompet berwarna hitam dari dalam tas miliknya,” ujar AKP Anom Prabowo.


Menyadari aksinya diketahui, terduga pelaku langsung panik. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, RS disebut melemparkan kembali dompet yang sempat dipegangnya dan berupaya melarikan diri keluar dari area kos.


Namun, korban tidak tinggal diam. Korban mengejar terduga pelaku hingga ke arah pintu gerbang kos. Dalam upaya menghentikan pelaku, keduanya sempat terlibat aksi tarik-menarik.


Teriakan korban kemudian mengundang perhatian penghuni kos lain dan warga sekitar. Warga yang berdatangan bergerak cepat mengepung serta mengamankan RS sebelum menyerahkannya kepada Ketua RT setempat.


Selanjutnya, personel Polsek Wonogiri Kota mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam; Satu dompet warna hitam; Satu tas pinggang warna hitam; dan Uang tunai sebesar Rp755.000.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia ditahan di Polsek Wonogiri Kota untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Anom Prabowo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan keamanan tempat tinggal, terutama dengan memastikan pintu rumah maupun kamar telah terkunci saat ditinggalkan atau ketika penghuni berada di dalam ruangan.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan rumah maupun kamar dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.


Kepolisian juga mengapresiasi respons cepat warga yang membantu mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan tindakan yang membahayakan.


Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Wonogiri Kota. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.




(Red/giyarto)