Wartawan Soloraya Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Istilah "Londo Ireng", Nilai Berpotensi Cederai Kemerdekaan Pers

SOLO, JATENG || wartajawatengah.com – Sejumlah organisasi wartawan dan elemen pers mahasiswa di wilayah Soloraya menggelar aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan penolakan terhadap penggunaan istilah "londo ireng" yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.


Para peserta aksi menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan dan dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia. Mereka meminta Presiden memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan.


Aksi damai tersebut diikuti oleh PWI Surakarta, AJI Solo, PFI Solo, serta sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), yakni LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, dan LPM Islamika Media Group. Massa melakukan orasi, membacakan pernyataan sikap bersama, menggelar aksi teatrikal, hingga menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman kebebasan pers.


Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, fungsi pers adalah menyampaikan informasi yang akurat, melakukan verifikasi, serta menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Ia menilai kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat, dan tidak semestinya dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara.

Staidmen Ketua PWI Surakarta


"Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas kami menyampaikan fakta kepada publik dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan," ujar Sri Hartanto.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menyampaikan bahwa kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan. Ia mengacu pada data AJI Indonesia yang mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2025. Menurutnya, setiap pernyataan pejabat publik yang berpotensi memberi stigma kepada insan pers perlu menjadi perhatian serius.


"Kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi. Pernyataan yang berpotensi memberi stigma terhadap wartawan dapat memperburuk situasi kebebasan pers yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan," kata Ika Yuniati.


Sementara itu, Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, menegaskan bahwa seluruh pekerja pers memiliki tanggung jawab profesional dalam mencari, memverifikasi, mengklarifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.


"Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang akan ikut terancam. Karena itu, kemerdekaan pers harus terus dijaga," ujar Yoma Times Suryadi.


Sebagai penutup aksi, para peserta berjalan mundur di sekitar Monumen Pers Nasional sebagai simbol kekhawatiran terhadap potensi kemunduran demokrasi apabila ruang kebebasan pers semakin menyempit. Mereka juga menutup mulut dengan lakban sebagai simbol penolakan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi.


Para peserta menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers bukan hanya untuk melindungi profesi wartawan, tetapi juga untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, independen, dan dapat dipercaya tetap terjamin. Mereka berharap pemerintah terus menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan insan pers.




(Red/pupung)