WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com —Anggota Polisi Wonogiri Bripka EJ, yang tersandung kasus pelecehan seksual, dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam persidangan, Bripka EJ dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak dari rekan kerjanya.
Sebagai konsekuensi, Bripka EJ, dikenai sanksi demosi selama 10 tahun. Sanksi tersebut berdampak pada kariernya di kepolisian, termasuk tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun memperoleh kenaikan pangkat selama masa demosi.
Namun, KKEP tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Di antaranya rekam jejak dan prestasi Bripka EJ, yang pernah meraih penghargaan sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri dan Bhabinkamtibmas Berprestasi.
Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui memiliki peran sebagai pendakwah serta mengelola pondok pesantren.
“Putusan tersebut merupakan hasil sidang etik dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan,” ujar Kompol Parwanto.
Meski telah diputus dalam sidang etik, proses tersebut tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara pidana. Penanganan dugaan tindak pidana terhadap Bripka EJ, berjalan melalui proses hukum tersendiri dan terpisah dari mekanisme penegakan kode etik internal Polri.
Dengan demikian, sanksi demosi selama 10 tahun merupakan keputusan dalam ranah etik profesi, sementara ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
KKEP menjatuhkan sanksi demosi 10 tahun kepada Bripka EJ, setelah dinyatakan melanggar kode etik. Ia tidak dipecat karena majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, sementara proses pidananya tetap berjalan secara terpisah.
(Red/giyarto)

Social Plugin