Residivis Maling Kotak Amal Di Eromoko Wonogiri Berhasil DiBekuk Polisi




Wonogiri (Wartajawatengah.com)— Jajaran Polres Wonogiri berhasil menangkap seorang maling kotak amal yang beraksi di salah satu Masjid Wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2024).



Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan,Tersangka pencurian uang kotak amal itu diketahui berinisial ADS(30),Warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri.


Tersangka kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Nur Hikmah, Desa Sumberjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, pada Selasa 23 April 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB.


Kronologi kejadian Pencurian tersebut diketahui oleh warga setempat, ketika melihat tersangka keluar dari Masjid dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Atas kecurigaan tersebut,  warga kemudian mengecek uang di kotak amal. Benar yang terjadi, semua uang sedekah dari jemaah Masjid di kotak amal itu sudah hilang.


Diketahui pencuri tersebut setelah mencuri kemudian keluar dari Masjid, pelaku pergi ke arah Desa Minggarharjo, Eromoko, Wonogiri. Aksi maling kotak amal tersebut kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Eromoko, Wonogiri.


Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri setelah mendapatkan laporan warga, berupaya mengejar pelaku pencurian tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Desa Minggarharjo pada Selasa 23 April 2024  sore hari.


 “Tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian,” Tutur Anom.


ADS (30) dinyatakan sering keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, handphone, dan uang kotak amal. Modus pelaku dalam membobol kotak amal itu dengan cara merusak gembok menggunakan anak kunci.


Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita uang tunai senilai Rp2,6 juta yang merupakan uang hasil curiannya. Selain itu 15 anak kunci berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Yamaha Mio AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya disita polisi sebagai barang bukti.


Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


 “Karena (ADS ) adalah residivis, maka dia dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya,” Pungkas Anom.


(Red/Pupung)