Oknum Polisi Wonogiri Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak Rekan Kerja, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

WONOGIRI, JATENG | wartajawatengah.com – Citra institusi kepolisian kembali mendapat sorotan setelah seorang oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka EJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang disamarkan dengan nama Bunga. Korban diketahui merupakan anak dari rekan kerja pelaku di lingkungan Polres Wonogiri.


Kasus tersebut diduga bermula dari komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian berkembang menjadi video call dan pengiriman foto bermuatan asusila. Peristiwa ini memicu keprihatinan publik sekaligus tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa karena melibatkan aparat penegak hukum.


Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya.


"Kami menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Wonogiri. Korban merupakan anak dari salah satu anggota Polres Wonogiri. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum," ujar Iptu Agung Sedewo kepada awak media, Senin (20/7/2026).


Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengenal korban karena merupakan rekan kerja orang tua korban. Hubungan yang terjalin cukup akrab membuat pelaku sering berinteraksi dengan keluarga korban hingga akhirnya bertukar nomor telepon.


Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan itu dengan dalih ingin membantu menyelesaikan persoalan pribadi yang sedang dihadapi korban.


"Modus pelaku adalah menawarkan diri memberikan solusi terhadap permasalahan pribadi korban sehingga komunikasi menjadi semakin intens," terang Iptu Agung.


Komunikasi disebut mulai berlangsung sejak 11 Juli 2026 melalui WhatsApp. Seiring berjalannya waktu, pelaku diduga mengirimkan foto yang mengandung unsur pornografi kepada korban.


"Bentuk pelecehan yang kami temukan adalah pengiriman foto bagian tubuh yang tidak pantas kepada korban," jelasnya.


Merasa terganggu dan menjadi korban pelecehan, Bunga kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri pada 17 Juli 2026.


Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Bripka EJ sebagai tersangka pada 18 Juli 2026.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan psikologis," kata Iptu Agung.


Atas perbuatannya, Bripka EJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap anggota aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi etika profesi dan hukum yang berlaku. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.




(Redksi)