Kejati DIY Geledah Kantor Dan Rumdin PT.Taru Martani Tindak Lanjut Dugaan Korupsi


Yogyakarta (Wartajawatengah.com) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT.Taru Martani, Jln. Kompol Bambang Suprapto, No.2A, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (01/05/2024). 


Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional pabrik cerutu itu dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp18 miliar.


Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menuturkan, penggeledahan yang berlangsung pada Senin 29 April 2024. Penggeledahan Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani tersebut guna untuk mengumpulkan alat bukti.


"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang," Tutur Herwatan.


Dijelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT.Taru Martani Tahun 2022 - Mei 2023.


Atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup.


Diduga keras telah ada tindak pidana melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.


KUHP,Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Terdapat alasan dan dugaan, bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT. Taru Martani Tahun 2022 - Mei 2023.


Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta yang merupakan serangkaian tindakan penyidik. Menurut cara yang diatur undang-undang, dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana.


Penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta, Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flasdisk, selain itu juga menyegel mobil dan motor.


Penggeledahan dilakukan di Kantor PT. Taru Martani Jln. Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman, Yogyakarta, Tim penyidik menggeledah di ruang Direktur,Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Dalam penggeledehan itu, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flasdisk.


(Red/Mawan)