Ticker

6/recent/ticker-posts

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun Masih Bersifat Tentatif


GUNUNGKIDUL, DIY (Wartajawatengah.com)_ 

Jabatan Lurah yang diperpanjang menjadi delapan tahun dalam satu periode, masih bersifat tentatif dan dalam rencana akan dilakukan pada akhir bulan Juni 2024. Gunungkidul, Selasa (11/06/2024).


Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah paska terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa segera diberlakukan.


Kiswantoro menuturkan, implementasi UU tersebut tidak perlu menunggu aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai alat untuk menindaklanjuti penerapan UU No. 3/2024 tersebut.


Setelah (SE) sudah turun, DPMKPPKB masih akan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait. Jika memungkinkan, perpanjangan masa jabatan lurah dilakukan akhir bulan Juni 2024. Tetapi perlu adanya kesiapan dari sisi admnistrasi, surat keputusan (SK), dan anggaran.


“ Sebenarnya istilah yang lebih tepat itu bukan perpanjangan, tapi penyesuaian. Istilah penyesuaian juga ada dalam (SE) Kemendagri. Kami berusaha semaksimal mungkin agar akhir bulan Juni 2024, sudah ada penyesuaian masa jabatan,” Tutur Kiswantoro.


Sebelum (SE) teraebut turun, DPMKPPKB juga telah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Gunungkidul. Koordinasi tersebut mengarah pada teknis penyesuaian masa jabatan lurah termasuk hal-hal yang akan terdampak penyesuaian itu.


Menurut Kiswantoro, adanya dua hal yang jelas terdampak atas penyesuaian masa jabatan lurah yaitu rencana pembangunan jangka menengah kalurahan (RPJMKAL) dan masa jabatan badan permusyawaratan kalurahan.


“RPJM Kalurahan kan per enam tahun. Dengan adanya UU No. 3/2024 berubah jadi per delapan tahun,” Imbuh Kiswantoro.


Kismantoro menambahkan, kemungkinan akan ada lagi (SE) dari Kemendagri, untuk menindaklanjuti perubahan RPJMKal dan masa jabatan badan permusyawaratan kalurahan.


“ Ketika rapat koordinasi di Birotapem DIY dulu itu, Kemendagri sendiri bilang akan ada dua (SE). Bisa jadi terkait RPJMKal, soalnya itu yang paling mendesak,” Pungkas Kismantoro.


(Red/Haris)


 

Posting Komentar

0 Komentar