GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Terjadi kericuhan antara pengelola hiburan malam (Tempat Karaoke Ratu Tawon), dengan warga sekitar dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), tempat kejadian di wilayah Pantai Krakal, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (01/01/2025).
Menurut keterangan warga setempat, Sotor (37), saat diwawancarai awak media menuturkan, peristiwa kericuhan sempat terjadi pada hari Kamis malam (26/12/ 2024). Sejumlah warga serta anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), berbondong – bondong menyambangi keberadaan tempat hiburan malam (Karaoke Ratu tawon).
Menurut keterangan warga sekitar bernama Sotor (37), serta beberapa warga yang tinggal di area tersebut menyebutkan, adanya tempat hiburan (Karaoke Ratu Tawon),disini telah menimbulkan masalah, membuat kurang nyamannya warga sekitar karena bisingnya suara yang berasal dari tempat hiburan.
“Seharusnya jika mau direncanakan membangun tempat karaoke tidak seperti itu, paling tidak dilengkapi dengan peredam suara, tidak seperti ini, suara kebisingan antara musik dan vokal terdengar sampai keluar, ” jelas Sotor.
Ditambahkan salah satu warga Mido (40), membenarkan akan hal itu, ia menerangkan dari awal warga sekitar, tidak pernah adanya pemberitahuan kalau tempat tersebut akan digunakan sebagai tempat karaoke. Disebutnya tempat tersebut tiba-tiba dibangun untuk tempat hiburan malam itu terus difungsikan begitu saja.
“Jujur saja yang menjadi permasalahan adalah kami merasa tidak dihargai, tidak ada konfirmasi dari pengelola tempat hiburan malam (Karaokean Ratu Rawon), sesama sebagai warga ingin memanfatkan serta mengelola tempat ini,” tandas Mido.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Krakal, Suyadi mengungkapkan, “Tidak ada yang melarang orang mau usaha disini, namun pakailah aturan yang benar. Termasuk disini adalah perizinan pendirian hiburan malam yang harus dilengkapi, termasuk mendesain peredam suara didalam ruangan supaya suara tidak keluar dan membuat kebisingan.
“Etika, tepo sliro, unggah ungguh juga tidak diterapkan dengan sesama warga pengelola usaha harus bisa saling menghargai dan menjaga kenyamanan baik dalam bersosial, dan sesama umat yang beragama saling memiliki rasa toleransi yang harus benar- benar bisa kita jaga. Semua ini bertujuan agar wisatawan yang datang untuk berlibur ditempat ini ikut merasakan kenyamanan,” jelas Suyadi.
Dijelaskan mengenai kenapa kemarin terjadi keributan seperti itu di tempat hiburan Ratu tawon. Suyadi dengan rinci menceritakan, pada dasarnya kejadian itu tidak akan terjadi, kalau dari awal ada omongan kewarga serta mendisain tempat dengan peredam suara yang baik, jadi warga sekitar tidak akan merasa terganggu.
Suyadi berharap, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul termasuk Dinas Pariwisata seharusnya dalam mengurus tempat wisata bisa bertindak tegas, menegur, menghimbau terutama tentang ketertiban perizinan bagi para pengelola tempat hiburan di sekitar pinggiran Pantai Krakal.
“Dengan tegas dan berani menutup tempat yang kedapatan tidak memiliki izin resmi usaha sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi usaha hiburan yang ilegal, sampai menyebabkan kegaduhan seperti yang terjadi di pantai Krakal, kemarin Kamis (26/12/ 2024) lalu. Dengan demikian tempat- tempat hiburan di pinggiran Pantai Krakal, khususnya tidak dipandang sebelah mata, serta memiliki legalitas benar demi meningkatnya kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Krakal. Karena kenyamanan yang dirasakan, secara tidak langsung, akan meningkatkan income daerah dari para pengunjung,” pungkas Suyadi.
(Red/Mawan)
Social Plugin