GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Jajaran Polres Gunungkidul, bersama Unit Reskrim Polsek Patuk, berhasil meringkus seorang laki-laki yang tega menyetubuhi anak di bawah umur, tepatnya di wilayah Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Senin (10/02/2025).
Kapolsek Patuk AKP Mursidiyanto melalui Kasi Humas Aiptu Purwanto mengatakan, perbuatan bejat dilakukan, pelaku JM(55), Warga Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Melakukan tindakan pencabulan terhadap korban WS (13), tetangga pelaku yang masih duduk di bangku SMP, yang dilakukan pada bulan Februari 2024 yang lalu. Modus pelaku yaitu merayu dan memberi sejumlah uang kepada korban, sebelum atau sesudah melakukan hubungan intim.
Purwanto membeberkan, bahwa sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang sejumlah 20 ribu hingga 50 ribu agar korban tidak melaporkan kelakuannya kepada keluarga korban.
" Korban tentu saja mengalami trauma, dan pelaku saat ini diamankan di tahanan Polres Gunungkidul," tutur Purwanto.
Peristiwa tersebut diketahui, ketika korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua korban. Kemudian tak menunggu waktu lama, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Patuk, pada Jumat (08/02/2025).
Setelah adanya laporan dan pendalaman serta penyidikan, petugas bergegas melakukan investigasi serta melakukan pengejaran, dan petugas berhasil meringkus pelaku pencabulan.
" Pelaku mengaku, bahwa perbuatan itu selalu dilakukan di rumah pelaku. Dan pelaku mengaku, sudah melakukan hubungan intim lebih dari 5 kali," pungkap Purwanto.
(Red/Haris)
0 Komentar