MAGELANG, JATENG || Wartajawatengah.com_ Dalam konferensi pers Wakil Menteri Dalam Negeri, menjelaskan adanya 53 kepala daerah, yang dinyatakan tidak hadir dalam acara hari pertama orientasi, yang digelar di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/02/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat konferensi pers di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Awalnya menyebut, ada 55 yang tidak hadir. Namun di tengah-tengah konferensi pers, dua kepala daerah asal Papua, tiba-tiba muncul masuk ke dalam Akademi Militer. Dari 53 kepala daerah yang absen, 6 di antaranya, menyampaikan surat izin, seperti sakit hingga acara keluarga.
"Artinya 47 yang tidak ada kabar," tutur Bima Arya.
Wakil Menteri Dalam Negeri mengimbau, kepada Kepala Daerah yang berhalangan hadir, untuk mengirim wakil kepala daerahnya dalam retreat tersebut. Jika Wakil Kepala Daerahnya masih berhalangan, Kemendagri meminta agar Kepala Daerah mengutus Sekretaris Daerah, untuk mengikuti acara retreat tersebut.
"Kalau kepala daerah dan wakil tidak hadir karena apa yang disampaikan di sini harus sampai ke daerahnya, maka diminta untuk mengirimkan sekretaris daerahnya. Kalau kepala daerah dan wakil tidak bisa hadir juga, sekda ditunggu kedatangannya di sini," imbuh Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, Kepala Daerah yang mengutus Sekda harus tetap ikut retreat untuk gelombang berikutnya, yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Ya, menunggu keputusan MK," jelas Bima Arya.
Dengan ketidakhadiran 53 kepala daerah tersebut, peserta yang telah terdaftar dan resmi mengikuti acara retreat berjumlah 450 kepala daerah. Retreat Kepala Daerah, akan digelar di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 8 hari, terhitung 21-28 Februari 2025.
Beragam materi yang akan ditanamkan, mulai dari pemahaman program prioritas pemerintah, geopolitik, anti korupsi, hak asasi manusia, hingga pengelolaan keuangan Daerah.
Bima Arya menegaskan, pembekalan kepada kepala daerah merupakan agenda rutin Kemendagri dan Lemhanas, pada setiap pergantian gubernur dan bupati atau walikota. Hal itu diamanatkan, oleh UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Pemda antara lain memberi kewenangan kepada Kemendagri, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kepada para kepala daerah.
"Jadi ini program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Dari dulu. Dari Lemhanas dari Kemendagri. Jadi ada landasan hukumnya, pembinaan, pengawasan, peningkatan kapasitas para aparatur daerah," pungkas Bima Arya.
(Redaksi)
Social Plugin