Investigasi Desa Sugihan : Kades Jadi Tersangka Korupsi, Pemerintahan Lumpuh dan Warga Menanti Pemulihan

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com —

Setelah sekian lama diwarnai ketidakpastian hukum, warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri akhirnya mendapat titik terang. Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri. Penetapan ini menjadi jawaban atas keresahan panjang warga yang menilai pemerintahan desa sempat lumpuh dan pelayanan publik terbengkalai.


Kamis (30/10/2025), Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyatakan tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kades Sugihan. Namun, hingga kini, nama Penjabat (PJ) Kepala Desa pengganti belum diumumkan karena masih menunggu proses administratif dari pemerintah daerah.


Dalam rapat koordinasi yang digelar Camat Bulukerto, Dra.Djuwarijah, M.Si, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan di Desa Sugihan harus tetap berjalan meski tanpa kepala desa definitif.


“Kami tidak ingin pelayanan masyarakat terhenti. Pemerintahan desa harus tetap berjalan meski tanpa kades,” ujar Camat Juwariyah dalam rapat tersebut.


Sementara itu, Parjo, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bulukerto, menyoroti lemahnya sistem administrasi desa selama kepemimpinan Murdiyanto. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, struktur RT dan RW di Desa Sugihan belum terbentuk, sehingga administrasi dan pelayanan publik terhambat.


“Pembentukan RT dan RW harus segera dilakukan agar struktur pemerintahan desa bisa kembali normal. Tanpa itu, administrasi dan pelayanan masyarakat akan terus tersendat,” tegas Parjo.


Menurutnya, penunjukan PJ Kepala Desa menjadi langkah mendesak agar pemerintahan desa dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Selama kasus hukum Murdiyanto bergulir, sejumlah kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di Sugihan praktis lumpuh total.


Pemberhentian sementara dan penunjukan PJ ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan kepala desa.


Warga Sugihan kini berharap, langkah hukum dan administratif yang ditempuh pemerintah bisa segera menormalkan kembali roda pemerintahan desa. Mereka menantikan era baru Desa Sugihan yang lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.


“Kami hanya ingin desa ini bisa hidup lagi. Jangan ada lagi korupsi, jangan ada lagi pelayanan yang mandek,” tutur salah satu warga saat ditemui wartajawatengah.com.




(Red/Giyarto)