Pemkab Wonogiri Siapkan Perbup Pajak Mamin, UMKM Dapat Keringanan

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memastikan tidak akan terburu-buru menerapkan pungutan pajak bagi seluruh pedagang makanan dan minuman (mamin). Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah yang baru disahkan, Senin (13/10/2025), Pemkab kini tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan teknis di lapangan.


Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menjelaskan bahwa penyusunan Perbup tersebut merupakan bagian dari penyesuaian atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


Peraturan ini nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk skema insentif dan keringanan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).


“Setelah perda teregistrasi, kami akan menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Isinya akan lebih teknis, siapa yang wajib pajak dan siapa yang bisa mendapatkan keringanan. Prinsipnya, pajak harus adil dan tidak memberatkan,” ujar Setyo kepada awak media, Selasa (14/10/2025).


Ia menegaskan, meskipun dalam perda disebutkan PBJT sebesar 10 persen akan dikenakan bagi pedagang dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan, angka tersebut merupakan batas maksimal. Pemkab tetap bisa menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi masyarakat melalui aturan turunan.


“Teman-teman UMKM tidak perlu cemas. Penerapan pajak ini sama seperti sebelumnya, tidak ada penambahan tarif atau objek baru. Kami akan memilah, restoran dan katering tentu berbeda dengan warung kecil,” tambah Setyo.


Selain mengatur tarif dan kategori wajib pajak, Perbup juga akan memuat ketentuan pengurangan pajak dalam kondisi tertentu, seperti penurunan daya beli masyarakat atau bencana ekonomi lokal. Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan keberlangsungan usaha kecil.


Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Wonogiri, Gimanto, menegaskan bahwa perubahan utama dalam perda baru terletak pada penyesuaian batas omzet wajib pajak. 


“Yang diubah hanya ambang omzetnya, dari Rp2,9 juta menjadi Rp5 juta. Ini agar pelaku usaha mikro tetap bebas pajak, sedangkan usaha menengah ke atas bisa berkontribusi secara proporsional,” jelasnya.


Dengan disusunnya Perbup ini, Pemkab Wonogiri berharap sistem pajak daerah ke depan bisa lebih transparan, terukur, dan berpihak pada pelaku usaha kecil—tanpa mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan.




(Red/Giyarto)