PATI, JATENG || wartajawatengah.com_ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan dua orang, masing-masing berinisial Botok dan Teguh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura hingga menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit. Aksi tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat pengguna jalan.
“Pemblokiran jalan yang menyebabkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas merupakan tindak pidana,” tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut. Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 15 tahun jika menyebabkan bahaya besar atau kematian.
Kedua, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional yang menjadi urat nadi ekonomi wilayah Pantura Jawa Tengah.
(Red/Giyarto)

Social Plugin