Empat Santri Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Wonogiri

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Polres Wonogiri resmi menetapkan empat anak sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang santri berinisial MMA (12) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025).


Keempat pelaku masing-masing berinisial AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Mereka diketahui merupakan sesama santri di pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.


Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengungkapkan bahwa penetapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus dengan total 26 adegan. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025) di kamar pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya perundungan dan penganiayaan terhadap korban.


“Kami telah menetapkan empat santri pondok pesantren sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Agung Sadewo dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (24/12/2025).


Menurut Agung, dari hasil rekonstruksi, para pelaku yang masih berstatus anak mampu menggambarkan rangkaian peristiwa secara runtut dan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.


Ia menegaskan, perkara ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh sebab itu, penanganan kasus dilakukan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


“Seluruh proses penanganan dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.


Hingga saat ini, penyidik belum menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Meski demikian, Polres Wonogiri masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan seiring pendalaman keterangan saksi maupun para pelaku.


Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan dan penganiayaan pada Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) di dalam kamar pondok pesantren. Akibat penganiayaan tersebut, korban MMA dinyatakan meninggal dunia pada Senin (15/12/2025).


Selain menetapkan para pelaku, kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren. Total sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa, termasuk empat pengurus pondok pesantren.


Sebelumnya diberitakan, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Korban ditemukan dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya, sehingga pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri pada Rabu (17/12/2025).


Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan terkait pengawasan serta sistem pembinaan di lingkungan pondok pesantren, khususnya dalam mencegah praktik perundungan yang berujung fatal.




(Red/Giyarto)