Pemkab Gunungkidul Turun Tangan Selidiki Dugaan Masalah Administrasi Tanah Mbah Sadikem

GUNUNGKIDUL, DIY | wartajawatengah.com — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerjunkan tim bersama perwakilan Bupati Gunungkidul, untuk melakukan investigasi lapangan terkait dugaan permasalahan administrasi pertanahan, pada satu bidang tanah milik Mbah Sadikem, warga Padukuhan Nglaran, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Rabu (24/12/2025).


Tim mendatangi langsung rumah Mbah Sadikem, guna menelusuri kronologi kepemilikan tanah yang diduga bermasalah. Investigasi difokuskan pada bagaimana satu bidang tanah, dapat tercatat memiliki beberapa Letter C dengan luasan berbeda, kemudian terbit sertifikat, hingga akhirnya diperjualbelikan dan berdiri bangunan rumah sakit di atas lahan tersebut.


Dalam mediasi awal yang digelar di lokasi, muncul keterangan bahwa proses administrasi pertanahan tersebut diduga melibatkan atau setidaknya diketahui oleh pihak kalurahan. Hal ini mengingat administrasi pertanahan pada tahap awal berada dalam kewenangan serta pengetahuan pemerintah kalurahan setempat.


Tim Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa klarifikasi lapangan tetap dilakukan meskipun Bupati Gunungkidul, dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi pada pekan depan.


“Hari ini kami melakukan penelusuran awal untuk mendapatkan gambaran utuh permasalahan di lapangan. Prinsipnya, pemerintah daerah berkomitmen membuka fakta secara transparan dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” ujar salah satu anggota tim Kabupaten Gunungkidul.


Usai melakukan investigasi di rumah Mbah Sadikem, tim melanjutkan kunjungan ke Kantor Kalurahan Ngalang. Di lokasi tersebut, tim bertemu langsung dengan Lurah Ngalang, Suharyanta, untuk meminta penjelasan sekaligus menggali informasi terkait riwayat administrasi tanah yang dimaksud.


“Kami ingin memastikan alur administrasi yang terjadi sejak awal, termasuk data Letter C dan proses hingga terbitnya sertifikat. Semua keterangan akan kami cermati sebagai bahan klarifikasi,” lanjut perwakilan tim.


Langkah investigasi ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menjunjung transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan hak atas tanah warga. Hasil klarifikasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




(Red/S.pri)