YOGYAKARTA, DIY || wartajawatengah.com- Dalam bangunan negara hukum (rechtstaat), asas fundamental yang selalu dikumandangkan adalah persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, ketika asas itu diturunkan ke dalam praktik penegakan hukum, publik kerap menyaksikan ironi yang menggugah nalar dan melukai rasa keadilan.
Sebagai contoh anggap seorang warga, dengan latar belakang ekonomi terbatas dan tekanan hidup yang kerap tak terbaca oleh pasal-pasal undang-undang, tertangkap mencuri seekor sapi senilai kurang lebih Rp20 juta. Perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan dapat diperberat dengan pasal lain apabila disertai keadaan tertentu.
Ancaman pidananya jelas: penjara hingga lima tahun atau pidana denda. Di tingkat sosial, stigma pun melekat, hukuman adat dan sanksi moral masyarakat sering kali berjalan lebih kejam daripada putusan pengadilan.
Di sisi lain, anggap saja seorang oknum pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi—mengambil uang negara senilai Rp 200 juta—dijerat bukan dengan KUHP, melainkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memang mengancam pidana minimal empat tahun penjara, namun dalam praktiknya, vonis yang dijatuhkan kerap berada di batas minimum, bahkan dipangkas oleh berbagai pertimbangan yuridis dan non-yuridis.
Pertanyaannya kemudian bergeser dari sekadar legal-formal menuju ranah filsafat hukum: apa sejatinya perbedaan mencuri dan korupsi, jika keduanya sama-sama mengambil sesuatu yang bukan haknya tanpa persetujuan pemilik yang sah?
Bila pencurian dipandang sebagai serangan terhadap hak milik individual, maka korupsi adalah serangan sistemik terhadap kepercayaan publik dan keadilan distributif negara. Dalam perspektif filsafat Aristotelian, korupsi bukan hanya ketidakadilan, melainkan ketidakadilan yang berlapis—karena dilakukan oleh mereka yang justru diberi amanah untuk menjaga keadilan itu sendiri.
Ironi kian terasa ketika masyarakat, secara sosiologis, cenderung memaafkan mantan narapidana korupsi. Mereka dapat kembali tampil di ruang publik, memperoleh kehormatan sosial, bahkan jabatan strategis. Sementara itu, pelaku pencurian kecil sering kali terpinggirkan secara permanen, dihukum oleh hukum positif dan dikucilkan oleh moral sosial.
Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum yang terlalu jauh menyimpang dari keadilan pada akhirnya kehilangan legitimasi moralnya. Dalam konteks ini, hukum tampak lebih keras ke bawah dan lebih lunak ke atas—bukan karena perbuatannya lebih ringan, melainkan karena pelakunya memiliki posisi dan kuasa.
Narasi ini bukan sekadar soal perbedaan pasal dan ancaman pidana, melainkan soal wajah keadilan itu sendiri: apakah hukum berdiri sebagai penjaga nurani publik, atau sekadar teks normatif yang kehilangan ruh etiknya. Ketika seekor sapi lebih “berat” daripada uang negara di hadapan hukum. Maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pasalnya, tetapi juga arah moral penegakan hukum di negeri ini.
(Redaksi)

Social Plugin