Aksi Ormas Islam Geruduk PN Wonosari Desak Hukuman Lebih Berat Kasus Kekerasan Seksual Anak


GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Puluhan massa yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di wilayah Kabupaten Gunungkidul dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (21/4/2026) siang.


Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap tuntutan hukuman dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinilai terlalu ringan. Massa menyuarakan keberatan atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Dalam aksinya, para peserta membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku. Mereka juga menyerukan pentingnya keadilan bagi korban, terlebih dalam kasus yang melibatkan anak-anak.


Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2025 di wilayah Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Korban diketahui masih berusia balita, sementara terduga pelaku disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Peristiwa tersebut mencuat ke publik setelah pihak keluarga, khususnya ibu korban, melaporkan kejadian itu secara resmi dan menyuarakannya melalui media sosial.


Sejak saat itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat serta berbagai elemen organisasi dan pegiat perlindungan anak. Mereka mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.


Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk keprihatinan atas kasus yang terjadi.


Ketua Ormas FJI, Suyadi, menegaskan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.


“Kasus ini menyangkut anak di bawah umur, bahkan masih balita. Tuntutan 2 tahun 6 bulan jelas tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami mendesak agar hukuman diperberat,” tegasnya.


Sementara itu, pengacara korban, Nur Hamidah Fauziah, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak putusan yang terlalu ringan.


“Kami khawatir jika hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, tidak akan memberikan efek jera. Hal ini bisa membuka peluang terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” ujarnya.


Massa juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk lebih serius dan tegas dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

 



(Red/pupung)