Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Kini Bisa di Gunungkidul, Ini Syaratnya

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com— Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Gunungkidul kini semakin fleksibel. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan meski tidak membawa KTP asli pemilik yang tertera dalam dokumen kendaraan.


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus tindak lanjut arahan dari Mabes Polri untuk mendorong kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi kendaraan bermotor.


Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Totok Pratowo, menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.


“Masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama, dengan syarat bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya,"jelasnya.


Salah satu syarat utama, lanjut Totok, adalah adanya komitmen dari pemohon untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membuat surat pernyataan resmi.


Dalam surat tersebut, pemohon harus menyatakan kesediaan apabila kendaraan akan diblokir jika kewajiban balik nama tidak segera dilakukan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan mutakhir.


Jika kendaraan telah diblokir, maka tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan hingga proses administrasi diselesaikan.


Kasatlantas Polres Gunungkidul, Priya Tri Handaya, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


Menurutnya, kewajiban membawa KTP asli pemilik kendaraan pada dasarnya bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta mempermudah pelacakan kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun perkara hukum.


“Dengan data kepemilikan yang sesuai, pelacakan kendaraan akan lebih mudah karena identitas pemilik sudah jelas," ungkapnya.


Meski demikian, pihaknya memberikan opsi bagi masyarakat. Apabila KTP asli pemilik tersedia, maka proses pembayaran pajak dapat dilakukan seperti biasa tanpa syarat tambahan. Sementara bagi yang tidak membawa KTP, layanan tetap diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang menghadapi kendala administrasi, khususnya pada kendaraan bekas yang belum dilakukan balik nama.


Selain mempermudah layanan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan secara nasional.



(Red/pupung)