Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi 7 Hektare Lahan Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Capai Rp32 Miliar


BATANG, JATENG || wartajawatengah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan sawah produktif yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).


Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambak udang yang berada di tengah kawasan pertanian produktif di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.


“Pada 11 Februari 2026, tim penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan aktivitas budidaya udang vannamei air payau di area persawahan produktif. Tambak tersebut memiliki luas sekitar 7 hektare dan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung,” ujar Djoko.


Dari hasil penyelidikan diketahui lahan tersebut dibeli oleh tersangka AMP dan kemudian dialihfungsikan menjadi tambak udang. Berdasarkan data administrasi dan kode objek pajak, lahan itu berstatus sawah produktif yang termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Menurut Djoko, tersangka memang memiliki izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi usaha diduga digeser dari titik koordinat yang telah ditetapkan sehingga mencakup kawasan pertanian yang dilindungi undang-undang.


“Area yang terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare,” jelasnya.


Berdasarkan dokumentasi citra satelit yang dimiliki penyidik, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan sawah hijau. Namun pada tahun 2025 hampir seluruh area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.


Usaha tambak tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun. Hasil panen udang vannamei dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.


Setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.


Akibat alih fungsi lahan tersebut, pemerintah diperkirakan harus mengeluarkan biaya hingga Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat kembali berfungsi sebagai lahan pertanian produktif.


Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian secara ilegal berdampak langsung terhadap ketahanan pangan daerah maupun nasional.


“Berkurangnya lahan sawah produktif akan memengaruhi produksi beras dan berpotensi menghambat Program Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan. Jika praktik seperti ini terus terjadi, tidak hanya ketahanan pangan yang terancam, tetapi juga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati,” tegas Prasetyo.


Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.


Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.


Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ungkap Djoko.


Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang serta menjaga keberlangsungan lahan pertanian yang dilindungi negara.


“Kami mengingatkan seluruh investor dan pelaku usaha untuk memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Polda Jawa Tengah akan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Artanto.





(Redaksi)